Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Senin (10/10/2022) kemaren, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial HR (53) warga Jalan Sudirman, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis, Riau, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental berinisial SL (28).
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/302/IX/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS tanggal 16 September 2022.
“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di rumahnya. Kasus ini dilaporkan oleh Sulasmi, ibu korban,” kata Indra, Kamis (13/10/2022).
Indra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal saat ibu korban sedang menggoreng kerupuk di rumahnya, pada Kamis (15/09/2022) sore lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ibu korban kemudian meminta korban untuk membelikan plastik ke sebuah kedai harian Siang Malam yang berada tidak jauh dari rumahnya.
“Korban pergi membeli plastik menggunakan sepeda ke kedai yang lokasinya berada di depan Hotel Wisata dan setibanya di kedai tersebut, korban ini ditahan oleh pelaku HR,” kata Indra.
Selanjutnya, tambah Indra, pelaku lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong yang ada diwilayah Damon
“Di rumah kosong tersebut, tersangka mengajak korban ke dalam kamar. Setelah membuka seluruh pakaian korban, tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kapolres, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Kaget mendengar cerita anaknya, Ibu korban langsung mendatangi Polres Bengkalis untuk membuat laporan polisi.
“Berdasarkan adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP M Reza melalui Kanit Pidum, Ipda Yuli Ariyanto langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menangkap pelaku,” kata Indra.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan hasil visum et refertum dan pakaian korban. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan dan konseling terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.(sony)


