Pekanbaru (Nadariau.com) – Yayasan Riau Hijau Watch(YRHW) mempertanyakan dan meminta agar Roundtanle On Sustainable Palm Oil (RSPO) Milik PT Ivo Mas Tunggal segera dicabut.

Hal ini berdasarkan temuan dari pihak YRHW bahwa anak Perusahaan PT Sinar Mas tersebut diduga menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, PT Ivo Mas Tunggal, Gruop dari Sinar Mas salah satu perusahaan raksasa di Indonesia yang merupakan anggota Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diduga untuk mendapatkan RSPO dengan no register 1-0056-08-000-00 ada permainan alias kongkalikong.
“Menariknya PT Ivo Mas Tunggal ini memiliki kesalahan fatal yaitu berkegiatan dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 13.432.09 hal ini tertuang dalam SK menteri LHK tahun 2021,” kata Yusteng, kepada wartawan, Kamis (13/10/2022)
Menurut Yusteng, untuk mendapatkan RSPO tersebut, syarat mutlaknya perusahaan harus bebas berkegiatan di dalam kawasan hutan. Namun, dalam prakteknya berbeda, hal ini lah yang patut di pertanyakan bagaimana mekanisme PT Ivo Mas Tunggal ini mendapatkan RSPO apakah ada kongkalikong atau adanya pembohongan dalam pengurusan RSPO, dimana seolah olah kegiatan usaha mereka ramah lingkungan tidak berkegiatan dalam kawasan hutan.
“Saat ini kami masih melengkapi bukti kongkrit terkait anak usaha Sinar Mas Group ini, untuk di laporkan kepada pihak perwakilan RSPO di Jakarta agar RSPO milik PT Ivomas tunggal ini di cabut kembali,” kata Yusteng.(sony)