Pekanbaru (Nadariau.com) – Personil Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes), berhasil mengamankan seorang pria berinisial BU (22) warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan Kecamantan Rumbai Timur, Kota Pelanbaru, lantaran melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban bernama Bahuddin Sireggar (43) yang terjadi pada Senin (10/10/2022) siang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Rumpes, Kompol Febriandy mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP187/X/2022/RestaPku/Sek Rumbai Pesisir, Senin, tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 Wib.
“Pelaku dilaporkan oleh korban bernama Bahuddin Sireggar (43),” Kata Kapolsek Rumpes, saat dikonfirmasi wartawan Kamis(13/10/2022).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban melewati Jalan Pramuka menggunakan mobil Carry Pick Up yang dikemudikannya kemudian ditabrak dari belakang oleh pelaku, sehingga mobil Korban rusak pada dibagian belakang Sedangkan sepeda motor Pelaku jenis honda Beat warna Putih mengalami pecah pada bagian depan.
“Kemudian korban mengadakan perundingan dengan pelaku namun pelaku tidak mau, Kemudian korban ajak makan pelaku namun juga pelaku tidak mau, saat korban makan pelaku tidak senang dan langsung mengayunkan parang ke kaca depan mobil korban sehingga pecah dan Pelaku mengacungkan parang kearah korban, kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku yang telah merugikannya sekitar Rp.4 juta, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rumbai Pesisir guna pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pengancaman tersebut dan didapat informasi bahwa pelaku berada disebuah warung di Jalan Muara Fajar KM 8, Kelurahan Muara fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru,” Jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat ditangkap terlapor tidak ada mengadakan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu bilah parang panjang langsung diamankan ke Polsek Rumbai Pesisir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” kata Kapolsek.(sony)


