Jumat, September 20, 2024
BerandaIndeksHukrimTak Terima Rekannya Ditetapkan Tersangka, Ratusan Mahasiswa Demo Buat Laporan ke Polda...

Tak Terima Rekannya Ditetapkan Tersangka, Ratusan Mahasiswa Demo Buat Laporan ke Polda Riau

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ratusan mahasiswa berasal dari kampus Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Pekanbaru, menggelar aksi demo di jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru, tak jauh dari Mapolda Riau, Rabu (12/10/2022) sore.

Kedatangan ratusan mahasiswa tersebut bertujuan untuk melaporkan Kapolresta Pekanbaru beserta Jajaran ke Polda Riau terkait penetapan 3 rekan mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh SF Harianto, Sekda Prov Riau, beberapa waktu lalu.

Selain itu, para mahasiswa juga mendesak Kapolda Riau, agar mencopot Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, dari jabatanya.

“Kami meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal segera mencopot Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. Karena 3 rekan kami diintimidasi lalu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik,” kata Cornel, Menteri Polhukam Unilak dalam orasinya.

Pihaknya menduga kerja cepat Kapolresta Pekanbaru tersebut lantaran sebelumnya ada kongkalikong dengan pihak pelapor yang tak lain adalah Sekdaprov Riau, SF Harianto.

Karna dalam KUHPidana sudah jelas mengatakan untuk penetapan seseorang sebagai tersangka mesti memenuhi 2 alat bukti. Namun untuk dalam penetapan tersangka terhadap 3 mahasiswa Unilak rekan mereka, dicurigai penyidik belum mengantongi dua alat bukti.

“Teman kami itu ditersangkakan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan SF Harianto melalui spanduk yang diusung dalam aksi demo di Kejati Riau. Padahal dalam spanduk yang berisi wajah SF Harianto ada kata diduga menerima suap Rp.2 miliar dari perusahaan,” katanya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kasubag Humas, IPTU Lukman, memberikan keterangan Perss kepada wartawan

Menanggapi Hal tersebut, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, laporan tersebut merupakan hak para mahasiswa, dirinya pasrah dan siap diperiksa terkait laporan tersebut.

“Itu hak adek-adek mahasiswa melaporkan kita ke Polda Riau, itu hak mereka, yang jelas kita tidak ada mengkriminalisasikan siapa pun, semua proses hukum kita jalani sesuai SOP,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, kepada wartawan usai aksi demo, Rabu (12/10/20222) sore.

Kapolresta menjelaskan, pihaknya saat ini sudah menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

“Lagian kasus tersebut sudah kita SP3 kan, pelapor pun sudah mencabut laporannya, apa lagi dan dimana letak kita melakukan kriminalisasi. Kita tegaskan namanya sebagai penegak hukum kalau ada laporan kita wajib memprosesnya siapa pun itu yang melapor,” tegas Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta menambahkan, menyampaikan kebebasan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun apa yang dituntut mahasiswa Unilak ini tidak relevan lagi. Pasalnya kasus pencemaran nama baik Sekdaprov Riau sudah dihentikan atau SP-3. Karena bagaimanapun perkara ini merupakan delik aduan. Jika pihak pelapor sudah mencabut laporannya, otomatis status tersangka ketiga mahasiswa tersebut juga dibatalkan.

“Kan masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak pun sudah damai, namun, kendati demikian saya dan anggota siap untuk diperiksa atas laporan mereka ke Bid Propam Polda Riau,” Kata Kapolresta Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer