Sabtu, Desember 6, 2025
BerandaUncategorizedDPRD dan Pemkab Rohil Rapat Pembahasan Tarif Pelayanan Air Minum, Ketua Pansus...

DPRD dan Pemkab Rohil Rapat Pembahasan Tarif Pelayanan Air Minum, Ketua Pansus : Jika di Pungut Biaya Harus Buat Perdanya

Rokan Hilir, Nadariau Com – Di kutip dari salah satu media online Panitia Kusus (Pansus) Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUTR), Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Rohil, di Ruang Banggar Kantor DPRD Rohil, di Batu Enam, Selasa 11 Oktober 2022,  Kemaren.

Dalam kesempatannya Ketua Pansus Ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum DPRD Rokan Hilir (Rohil) H Darwis Syam SH mengatakan, dari penjelasan Dinas PUTR Pemkab Rohil sumber air bersih yang akan dijual ke konsumen berasal dari SPAM Regional Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis).

” Disebabkan air bersih yang bersumber dari SPAM Regional yang mencakup tiga daerah maka yang  menetapkan harga jual air bersih itu adalah Pemprov Riau. Air produksi SPAM Regional itu akan dijual dikisarkan harga Rp2.800 per meter kubik,” Jelasnya

Kata Ketua Pansus dari Partai Golkar itu bahwa Air produksi SPAM Regional Durolis nantinya dibeli oleh UPT PAM Dinas PUPR Rohil, yang disalurkan ke konsumen. Pengelolaan air minum SPAM Regional Durolis di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR dilakukan sebelum ada atau dibentuknya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

” Tujuan dikelola UPT Pengelola Air Minum Dinas PUTR Rohil ini hanya sementara sebagai uji coba pengelolaan mutu air dan distribusi air sampai waktu tertentu,” Ungkapnya.

Darwis menegaskan, kepada Pemkab Rohil agar segera membentuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), sehingga nantinya pengelolaan selanjutnya tidak lagi dilakukan oleh UPT PAM Dinas PUTR.

Menurut Sosok anggota Dewan ramah tamah itu, dari UPT Dinas  PUTR air akan di salurkan kerumah-rumah masyarakat yang sudah dipasang jaringan air di daerah masing-masing khususnya di Kabupaten Rokan Hilir

” Atas pemakaian dan penggunaan air itu pemerintah memunggut biaya dan berapa besar biaya yang dikenakan kepada konsumen itu, karena ini pungutan maka harus ada Perda yang saat ini tengah kita susun berpedoman pada Permendagri Nomor 71/2016, formula sudah ada, namun besar tarif atas dan tarif bawah (Rp2.800 per meter kubik) berdasarkan SK Gubernur,” Tegasnya.

Lanjut Darwis, Sementara biaya,  seperti sambungan, layanan, dan harga jual air yang diterapkan kepada konsumen di Rohil oleh UPT PAM Dinas PUTR Rohil, perlu ditetapkan melalui Perda.

Dia menegaskan, meskipun jaringan pipa air minum dari SPAM Regional Durolis di Tanah Putih Tanjung Melawan, sudah sampai ke tangki intake (penampungan) di Bangko Pusako, dan kedaerah-daerah sekitar,  Dinas PUTR Rohil belum bisa menjual disebabkan belum ada Perda.

“Di dalam Perda ini ada berapa harga jualnya (air per meter kubik), ada berapa biaya sambungan, biaya meteran, biaya petugas, termasuk biaya air terbuang juga ada, serta juga ada harga  berdasarkan klasifikasi konsumen,” pungkasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer