Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022) kemaren, menggeledah ruangan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir. Dari ruangan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen terkait perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra.
“Di lokasi ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga ada keterkaitan dengan perkara,” kata Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Ali menjelaskan, bukti-bukti tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara. Dimana perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” kata Ali.
Dalam penyidikan baru tersebut, KPK mengaku telah mengantongi beberapa nama tersangka. Perkara ini sebelumnya menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agribisnis (AA), Sudarso, sebagai tersangka. Keduanya telah dihadapkan ke persidangan.
Berita sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau M Syahrir, ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).
Selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya dari pihak swasta yakni yakni Frank Wijaya dan Sudarso.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri Jum’at (07/10/2022) siang mengatakan, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum adanya dugaan suap terkait dengan perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dalam perkara ini telah divonis 5 tahun dan 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terkait putusan ini, KPK mengajukan banding, namun sayangnya upaya hukum itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Rabu (05/10/2022) kemarin, hakim lembaga peradilan tingkat kedua itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan begitu, Andi Putra tetap dihukum 5 tahun 7 bulan penjara, dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.(sony)