Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dikabarkan telah memeriksa Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Andi Bustam serta seorang Staf Bendahara bernama Elma Yuliza, terkait adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan diamprah gaji dan kwitansi seorang honorer bernama Ibnu Arhas (30).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan diperiksanya Andi Bustam dan Elma Yuliza tersebut
“Benar, keduanya telah diperiksa di Mapolda Riau beberapa hari lalu,” kata Sunarto, Selasa (11/10/2022).
Sunarto menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari seseorang yang merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
“Kasus ini masih terus diproses, semua pihak-pihak terkait dugaan pemalsuan tanda tangan korban secara bergiliran akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” kata Sunarto.
Sunarto menambahkan, sudah 5 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, terkait laporan tersebut. Selain
Andi Bustam dan Elma Yuliza, ada korban pemalsuan dan beberapa lainnya.
Polisi belum bisa menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada Wakil Ketua Partai Golkar Rokan Hilir (Rohil), Andi Bustam dan Staf Bendahara Elma Yuliza. Sebab, hal tersebut merupakan rahasia kepolisian.
“Materi penyidikan sifatnya rahasia. Untuk internal kami. Tidak mungkin kami beritahukan,” kata Sunarto.
Penyidik, lanjut Sunarto, bakal segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut juga untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Selain itu juga untuk menentukan apakah perlu pemeriksaan tambahan atau tidak. Jika cukup, ya langsung langkah berikutnya,” katanya.
Apabila nantinya dalam gelar perkara ditemukan ada unsur pidana, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Yang pasti, dalam penanganan suatu perkara, kepolisian harus mengikuti mekanisme yang telah diatur.
Sebelumnya, Ibnu Arhas (30), seorang honorer warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor.
Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhami
“Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/09/2022) siang lalu dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/09/2022) siang.
Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlansung pada Selasa 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.
Disana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan oleh Afrizal Sintong.
Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.(sony)


