Rokan Hilir, Nadariau Com – Minta rokok sambil melakukan pencurian HP, seorang pria berinisial IG (35)positif narkoba berhasil di tangkap Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil ) saat berada di Jln Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Minggu 9/10/2022, Pukul 14.30 WIB.
Pria pengangguran itu ditangkap atas aksinya mencuri HP milik Tina (29 tahun) alamat Jln. Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Pada Senin 26 September 2022. Pukul 04.30 WIB, Lalu.
Akibat aksi pria pengangguran itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH di sampaikan Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko.
“Kejadiannya saat itu Pelapor sedang tidur, dan handphone milik Pelapor diletak diatas meja dalam keadaan di cas, kemudian datang 1 orang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok kepada saksi saudara Herman (29 tahun), setelah itu laki-laki tersebut meminta air gelas beserta sedotan, lalu saksi mengambilkan sedotan, tiba-tiba terlapor langsung menarik handphone yang sedang dicas diatas meja tersebut sambil berlari,” Jelasnya Senin 10 Oktober 2022.
Kata Juliandi pelaku sempat dikejar
oleh saudara Herman namun tidak dapat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek Bangko, untuk ditindak lanjuti.
” Adapun jenis handphone itu merk VIVO Y 33s warna Midday Dream,IMEI 1 : 86837005 9317055, IMEI 2 : 868370059317048,” Katanya.
Mendapat laporan tersebut kemudian petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku dan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera menuju ke tempat tersebut. Sesampainya di TKP itu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka itu. Setelah di interogasi yang bersangkutan mengakui telah mengambil Handphone, namun Handphone tersebut telah dibuangnya pada saat ia dikejar oleh Saudara Herman.
” Kemudian tim opsnal membawa tersangka ke rumah keluarganya untuk mengambil pakaian dan topi yang ia gunakan pada saat melakukan pencurian,’ Ucap Kasi Humas Polres Rokan Hilir itu.
Lanjutnya, Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti (BB) menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
” Adapun Barang bukti (BB) diamankan 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. saat dilakukan tes urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine dan amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***