Pekanbaru (Nadariau.com) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Minggu (09/10/2022) pagi, berencana akan mendeportasi 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Tindakan keimigrasian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rudenim Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Adrianto kepada wartawan menjelaskan 6 orang WNA Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 WNA asal Banglades korban TPPO yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti. Nantinya akan ditugaskan enam petugas untuk melakukan pengawalan deportasi,” kata Yanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (08/10/2022).
Yanto menjelaskan, keberangkatan 6 orang WNA Bangladesh akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 08.20 WIB, menggunakan pesawat udara Super Air Jet menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
“Kemudian 6 orang WNA Bangladesh ini melanjukan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh,” kata Yanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhamad Jahari Sitepu, mendukung penuh seluruh proses penindakan keimigrasian yang diambil anggotanya. Dia mengingatkan petugas tidak ragu menindak pelaku pelanggaran keimigrasian.
“Kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanksi pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata Jahari.
Jahari menjelaskan, 6 orang WNA Bangladesh tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negeri, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.(rls/sony)


