Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, pada Senin (03/10/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 02.30 WIB, mengamankan seorang remaja berinisial RS (22) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel yang berada di Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban yang menyatakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun telah pergi dari rumah sejak Sabtu (01/10/2022) kemaren.
“Sehari setelah anak pelapor pergi dari rumah, palapor yang selaku orang tua berusaha mencari sendiri,” kata Iptu Lambok, Jumat (06/10/2022).
Dalam upaya pencarian tersebut, lanjut Kanit, orang tua korban menanyakan ke beberapa teman korban dan diketahui bahwa putrinya pergi bermain ke aero sport di Jalan Kaharudin Nasution.
“Setelah itu sempat kehilangan jejak, dan melaporkan ke pihak kepolisian dengan meminta untuk melakukan pencarian terhadap putrinya tersebut. Keesokan harinya, tim kita mendapat informasi bahwa anak tersebut menginap di hotel bersama terduga pelaku ini,” kata Iptu Lambok.
Dari hasil penyelidikan polisi, didapat informasi bahwa korban dibawa menginap di kamar nomor 411 di hotel tersebut. Namun pada saat itu, petugas tidak berhasil menjumpai keduanya.
Pada Selasa (04/10/2022), tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Siam, Kecataman Siak Hulu.
“Saat personel tiba di lokasi yang dimaksud, melihat pelaku duduk diatas sepeda motor sambil memainkan HP, kemudian personel mengamankan RS. Saat diinterogasi ia mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Lambok.
Saat ini, penyidik masih menginterogasi pelaku atas dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam mengusut perkara ini, polisi menyita sebuah jaket warna hitam, celana panjang, tengtop warna hijau dan bra warna abu-abu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(sony)


