Kuansing (NadaRiau.com)- Tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Ibu dan anak yang meninggal bersmbah dara di rumahnya di Dusun Penghijawan, Desa Pasar Baru Pangean, Kuansing. Dalam peristiwa tersebut Polisi menetapkan tiga orang tersangka RS,NS dan AF yang diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (6/10/2022).
Seprti diketahui, Beberapa waktu lalu, masyarakat kuansing digegerkan dengan penemuan mayat ibu dan anak yang bersimbah darah akibat korban pembunuhan di rumahnya di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti, tidak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Kuansding yang bekerjasama dengan Polsek Pangean dan didukung oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) polda riau, berhasil melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka.
Dari keterangan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktaniata mengatakan, awal mula penangkapan dilakukan terhadap tersangka R di rumah saudaranya di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, berdasarkan pengembangan dari tersangka R, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di Kecamatan Pangean.
“Ketiga tersangka di amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka R di amankan di Kecamatan Kuantan Mudik dan dua tersangka lainnya diamankan di Kecamatan Pangean,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okta Dinata Jumad (07/10/2022).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka RS awalnya berniat meminjam uang kepada korban untuk menebus sepeda motor pelaku yang tengah digadaikan. Namun, pelaku pesimis akan diberikan pinjaman, lantaran pekerjaan pelaku hanya pekerja serabutan.
Karena pesimis tidak akan diberikan pinjaman sejumlah uang, korban berniat melakukan pencurian di rumah korban, pada malam tanggal 26 September lalu, tersangka diantarka tersangka NS ke aeral rumah korban.
“sebelum melakuakn niatnya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah korban hingga lampu dimatikan tanda kedua korban sudah tertidur. Tersangka kemudian masuk melalui kerumah korban melalui jendela pintu belakang rumah korban, sementara tersangka SN menunggu di belakang rumah korban hingga tersangga RS keluar,” ungkap Rendra
Didalam rumah korban, tersangka melancarkan aksi nya dengan mencoba membuka gelang yang ada ditangan korban yang mengakibatkan korban terbangun. Takut aksinya ketahuan masyarakat sehingga pelaku langsung menebaskan kampak yang kebetulan berada di dalam rumah kea rah korban hingga korban meninggal duania di tempat.
Hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap ibu korban yang kebetulan saat itu berada tidur disampaing korban hasna, setelah kedua korban meninggal, tersangka dengan leluasa mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban lainnya.
“berdasarkan hasil keterangan pelaku, adapun barang yang di ambil berupa kalung emas, cinci,gelang, sepeda motor dan uang tunai sebesa 6 juta Rupiah serta barang berharga lainnya,” jelas Rendra
Terhadap tersangka RS dikenakan Pasal 365 ayat ke 4 KUHp dengan tentang pencurian dengan kekerasan yang memenuhi unsur yakni korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia dan unsur kejahatan yang didahului denga disertakan dengan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“untuk dua korban lainnya kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” tutupnya (Doni)


