Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menetapkan 3 orang mahasiswa yang menjadi koordinator dalam aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Riau, SF Harianto.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan status tersangka tersebut.
”SF Harianto, sendiri yang datang ke Polresta untuk membuat laporan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Jumat (07/10/2022).

Kapolresta menambahkan, ketiga tersangka tersebut 2 masih berstatus mahasiswa yang masing masing berinisial TS dan AY, serta seorang lagi berinisial MR.
“Penetapan ketiga tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan terpenuhi 2 alat bukti. ‘Namun mereka tidak ditahan. Lataran ketiganya dikenakan Pasal 310 KUHPidana, Jadi tidak ditahan,” katanya.
Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan penyidik menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka, padahal menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang.
Kapolresta Pekanbaru menjelaskan memang tidak dilarang menyampaikan pendapatan di muka umum. Namun ada rambu rambu yang harus ditaati.
“Kebetulan para tersangka ini melakukan pencemaran nama baik. Membuat poster dengan tulisan menyatakan korban ini menerima suap. Jadi disana unsur pencemaran nama baiknya,” kata Kapolresta.
Namun, sayangnya Kapolresta tidak menjelaskan secara rinci, aksi unjuk rasa mana yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa tersebut sehingga dilaporkan dan kini ditetapkan tersangka.
Pada hal beberapa selama sebulan terakhir beberapa kelompok masa kerap menggelar aksi demo menyuarakan usut tuntas dugaan suap yang diduga dilakukan SF Harianto yang saat ini menjabat sebagai Sekda Prov Riau.
Seperti diketahui, puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB), Rabu (28/09/2022) siang lalu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Di bawah rintik-rintik hujan yang usai mengguyur Kota Pekanbaru, massa AMPB melakukan unjuk rasa sambil membawa sejumlah spanduk bertuliskan nama SF Hariyanto, Sekretaris Daerah Provinsi Riau serta spanduk-spanduk yang memuat foto SF Hariyanto, memakai jas hitam berbaju putih dan berpeci berdasi merah dengan bermacam-macam tulisan.
Spanduk tersebut antara lain berisikan kalimat “SF Hariyanto Sekda Provinsi Riau Diduga Menerima Suap Terhadap Tender Proyek!! Kejati Riau Harus Periksa SF Hariyanto!! Agar Budaya Suap Tidak Terus Dilakukan.”
Ada juga spanduk bertuliskan: “PT. Vetta Delicipta (VD) Diduga Memberi Suap 2 M kepada SF Hariyanto Sebagai Sekda Provinsi Riau untuk Memenangkan Tender!!! Boikot PT. Vetta Delicipta!!!”
Terakhir, spanduk bertuliskan, Kejati Riau agar Memeriksa SF Hariyanto Sekda Provinsi Riau atas Dugaan Suap terhadap Tender Proyek!!
Dalam aksinya, Koordinator Lapangan, Maldi, meneriakkan Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto diduga menerima suap Rp.2 miliar dari PT. Vetia Delicipta agar menjadi pemenang pada proyek Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapi Api – Teluk Piyai (Kubu), di Dinas PUPR Riau.
“Kita minta agar Kejati segera memeriksa dugaan suap yang melibatkan orang nomor tiga di Provinsi Riau itu,” katanya.
Aksi unjuk rasa AMPB tersebut berlangsung sekitar 20 menit, kemudian salah seorang massa menyerahkan tuntutannya kepada petugas yang hadir di halaman Kejati Riau sebelum membubarkan diri.(sony)


