Rokan Hilir, Nadariau Com – 2 Orang pria berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir ( Rohil) saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
2 pria yang ditangkap petugas itu berinisial YSM (21) dan JK(30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebelumnya Kedua pria itu ditangkap petugas atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik bernama Eva Sahputri Sihaloho ( 26 Thn) seorang guru honor yang saat sedang mengajar les privat dirumah muridnya yang berada dijalan Dharma Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Pada Kamis 6/10/ 2022, Pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari Polsek Panipahan.
” Kejadiannya saat pelapor sedang mengajar les privat dirumah muridnya, tiba-tiba pelapor mendengar suara sepeda motornya dari depan rumah, menyadari hal tersebut pelapor langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan didepan rumah muridnya telah dicuri oleh seorang laki-laki yang menggunakan helm berwama merah,” Jelasnya Jum’at 07 Oktober 2022.
” Menyadari sepeda motornya telah dicuri pelapor berteriak meminta pertolongan dengan teriakan”Tolong, tolong kereta ku di curi” dan pelapor melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut sangat kencang mengarah pelabuhan jalan bhakti kepenghuluan panipahan,” Tambahnya.

Juliandi juga menjelaskan, atas kejadian tersebut pelapor atau korban
merasa dirugikan Rp 17 juta rupiah, selanjutnya Pelapor langsung, melaporkan ke polsek panipahan untuk menindak lanjuti.
Sehubungan dengan laporan tersebut Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri PPY memerintahkan Ps. Kanit Rerskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam mencari pelaku.
” Berdasarkan keterangan dari pelpor, dan ditambah informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengarah ke daerah Sumatera Utara,” Ungkapnya.
Mendengar keberadaan pelaku itu kata Juliandi, Tim Opnal langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara. Setibanya di Sumatera Utara itu tepatnya di Desa Sungai Rakyat Tim Opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor milik korban.
Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil di amankan. dari pengamanan kedua tersangka tersebut petugas mengamankan Barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam ber lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308 serta nomor rangka MH17B8116CK826360, 1 buah Helm merk RN warna merah dan 1 unit kunci berbentuk huruf “T” yang terbuat dari besi berwarna hitam.
” Setelah berhasil diamankan Tim Opsnal menginterogasi kedua pelaku, dan dari hasil interogasi bahwa pelaku yang bernama Yori Swandi Munthe telah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polsek Panipahan mulai dari awal bulan September 2022,” Paparnya.
Lanjutnya lagi, dari keterangan pelaku yang bernama Junaidi Kusuma bahwa dirinya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Dan tujuan kedua pelaku menuju ke Sumatera Utara adalah ingin mejual sepeda motor hasil curian tersebut kepada sauda Kentung yang beralamat di Desa Jawi-Jawi (SUMUT).
” Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, je dan untuk tersangka tentunya dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 K.U.H Pidana,” Tandasnya.(Said)***


