Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedKejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano...

Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II, Tahun 2016

Rokan Hilir, Nadariau Com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016, Kamis 06 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui kepala seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra SH, MH kepada media ini.

” Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) orang saksi Z selaku Penghulu pada Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan, periode 2010 s/d 2016  terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016,” Jelas Yogi.

Selain itu kata Yogi, Bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II,  Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

” Diantaranya Penghulu , Perangkat kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan, Kasi Kepenghuluan, Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir,” Ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari Rohil itu juga menjelaskan, Atas pemeriksaan tersebut Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, berdasarkan  Surat Perintah Penetapan Tersangka  dengan Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022  tanggal 06 Oktober 2022.

Menurutnya, Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Tahun Anggaran 2016 yaitu tersangka Z melakukan beberapa kegiatan yang fiktif diantaranya terhadap penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam), kegiatan MTQ Desa, kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga terdapat beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan Pembayaran.

” Oleh karena itu Tersangka Z diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/LAK/INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah),” Tambahnya.

Yogi melanjutkan bahwa Tersangka Z dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT – 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober selama 20 hari  terhitung sejak tanggal 06 Oktober s/d tanggal 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi,” Tegasnya.

Dia menambahkan penahanan tersebut dengan pertimbangan  adanya dugaan keras berdasarkan bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dan juga untuk  mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4  KUHAP. Pungkasnya***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer