Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (04/10/2022) kemaren, berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial M (46) lantaran diduga merakit dan meledakkan bom di sebuah rumah di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Senin (03/10/2022) pagi kemaren.
Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto menjelaskan selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti bom paralon rakitan setelah dilakukan pengembangan. Adapun bom paralon rakitan yang didapati tersebut menggunakan penanda waktu dan juga baterai.
“Hasil penggeledahan di TKP pertama, kita berhasil menemukan barang bukti, 3 buah Cassing Bom beserta pecahannya, 2 Paralon, Baterai AKI, 1 buah jam Digital. Sementara di TKP kedua petugas berhasil mengamankan 4 buah paralon, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg Arang Hitam, 1 buah Handphone Oppo Rakitan, 2 buah Solder Listrik, 3 buah Baterai serta berbagai macam alat perkakas,” kata Kabid Humas, dalam konfrensi perss yang digelar di gedung belakang Mapolda Riau, Rabu (05/10/2022) siang.
Hasil penyelidikan sementara, lanjut Kabid Humas, diketahui bahwa motif pelaku M (46) merakit bom lantaran sakit hati sering dibuli oleh tetangga sekitar.
“Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati lantaran kerap dibuli oleh tetangganya. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah dirawat di RSJ Panam Pekanbaru, selama 14 hari beberapa waktu yang lalu,” kata Kabid Humas.
Kabid Humas mengungkapkan, pelaku diduga telah meledakkan sebuah rumah warga. Kemudian bom paralon rakitan yang ditemukan menggunakan timer dan baterai.
“Udah ada yang meledak, timernya pakai baterai aki. Pelaku mendapatkan dana untuk membeli bahan baku Bom rakitan berasal dari warisan keluarga,” kata Kabid Humas.
Syukurnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ledakan bom yang sengaja dilakukan oleh pelaku tersebut. Namun akibatnya rumah warga yang menjadi lokasi ledakan itu luluh lantak akibat ledakan tersebut.
Saat ini, lanjut Kabid Humas, Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” kata Kabid Humas.(sony)


