Rokan Hilir, Nadariau Com – Berbekal Cctv, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil) menangkap seorang pria berinisial HPN (20) diduga pelaku pencurian sepeda motor CB Verza di SPBU, Sabtu 1/10/2022, sekira Pukul 13.40 WIB kemaren.
Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor merek Honda CB 150 verza warna Hitam, kunci kontak Nopol BM 3214 PK dengan Nomor rangka MH1KC0113MK0382222 mesin KC01E-1038177.
Sebelumnya pelaku pencurian itu tidak bisa menghindar saat melakukan aksinya lantaran gerak gerik pelaku (terekam kamera cctv di parkiran SPBU Tanah Putih Migas di Jln. Lintas Riau-Sumut Km 17 Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsj Riau Sabtu 1/10/ 2022, sekira Pukul 13.30 WIB, Kemaren.
Atas Aksi pelaku berinisial HPN itu akhirnya pemilik sepeda motor yang hilang Aten Kurniawan (20) melaporkan Ke Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Polda Riau.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya Polsek Bagan Sinembah.
” Awalnya Pelapor menggunakan sepeda motor merek Honda CB 150 Verza dengan Nopol BM 3214 PK warna Hitam, untuk bekerja sebagai cleaning servis di SPBU Tanah Putih Migas,” Ujarnya Selasa 04 Oktober 2022.
Setibanya di SPBU tersebut Kata AKP Juluandi SH bahwa pelapor memarkirkan sepeda motornya di areal parkir SPBU dan pelapor pun memulai pekerjaannya sebagai cleaning servis. setelah selesai bekerja pelapor pergi melihat sepeda motornya di areal parkir SPBU itu namun sepeda motornya sudah hilang.
” Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Security untuk dilakukan pemeriksaan kamera CCTV guna mengetahui orang yang membawa sepeda motornya, dari hasil rekaman CCTV itu terlihat bahwa sekira pukul 13.40 Wib ada seorang laki-laki berbadan gemuk mengambil dan membawa sepeda motor milik pelapor,” Jelasnya.
Juliandi menambahkan, melihat dari rekaman CCTV itu lantas pelapor langsung meninggalkan SPBU dan mendatangi kantor Polsek Bagan Sinembah, guna melaporkan sepeda motornya hilang dengan berbekal rekaman CCTV.
” Tersangka dapat diamankan oleh petugas Polsek Bagan Sinembah, dan untuk perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” Pungkasnya.(Said)***


