Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang, Kamis (29/09/2022) sore kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, mengamankan dan menyerahkan 75 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh untuk diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa pihaknya menerima 75 orang warga negara Bangladesh dari Kepolisian Sektor Tambang dan telah diamankan di Rudenim Pekanbaru.
“Pengamanan WN Bangladesh tersebut diduga akibat penyalahgunaan izin tinggal,” kata Jahari Sitepu, Jumat (30/09/2022)
Jahari menjelaskan, serah terima dilakukan secara bertahap pada pukul 17.00 WIB, sebanyak 66 WN Bangladesh dan 67 paspor, dan pada pukul 21.00 WIB sebanyak 8 WN Bangladesh dengan 8 paspor Bangladesh, pada 30 September 2022 diserahkan 1 orang WN Bangladesh.
Sebanyak 75 WN Bangladesh tersebut dititipkan ke Rudenim Pekanbaru, karena ada tempat dan pemeriksaan lebih lanjut berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
“Penyerahan WN Bangladesh tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang, dikarenakan WN Bangladesh dikhawatirkan dapat memicu ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga setempat,” kata Jahari.
Awal mula pengamanan tersebut dilakukan oleh Polsek Tambang saat mendapati bus yang ditumpangi oleh 75 WNA Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan administratif terkait izin tinggal.
Karenanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak pernah main-main dalam menjaga pintu gerbang NKRI ini. Seluruh jajaran telah ditugaskan untuk selalu menajamkan intuisi dan melakukan pemeriksaan yang saksama dan menyeluruh demi mencegah masuknya penyelundup. Untuk itu kami akan segera memproses kasus ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jahari pula.(sony)


