Dumai (Nadariau.com) – Karena telat beberapa hari menbayar tagihan listrik, oknum petugas PLN Kota Dumai yang mengaku bernama Syafrizal langsung memutuskan meteran listrik pelanggan.
Meteran pelanggan yang ditempati wartawan tersebut bernama Abdul Rahman yang beralamat, di Jalan Caltex Lama, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Ironisnya lagi, oknum yang mengaku bernama Syafrizal juga mengeluarkan bahasa tidak patut disampaikannya kepada pelanggan dan wartawan, Kamis (29/9/2022).
“Silahkan panggil dan kumpulkan wartawan kalau tidak senang,” kata Syafrizal saat itu.
Untuk diketahui kejadian ini bermula, pada Kamis, (29/9/2022) sekira pukul 17:00 WIB, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan dengan nama Abdul Rachman. Rumah tersebut menjadi tempat tinggal anaknya Braem dan istri.
“Pada saat itu petugas melakukan pencabutan meteran lengkap dengan MCB. Kondisi ini tentulah membuat seluruh aliran listrik rumah padam. Padahal istri sedang mandi dikamar mandinya. Dan sempat mengatakan tunggu sebentar lagi, suami saya pulang kerja,” kata Braem salah seorang warga yang juga wartawan salah satu media online.
Namun, lanjutnya, tanpa mengindahkan ucapan pelanggan, petugas PLN langsung pergi begitu saja membawa perangkat listrik yang sudah diputuskan.
Tidak terima dengan sikap petugas tersebut, kemudian bersama istrinya mewakili pelanggan mendatangi Kantor PLN Cabang Dumai yang terletak di Jalan Sudirman.
Saat itu seorang petugas PLN yang bernama Syafrizal selaku koordinator administrasi penerima keluhan pelanggan mengatakan agar dibayar dulu tunggakan tagihan listrik yang besarnya hanya Rp. 83.000. Setelah itu, baru kemudian meteran dipasang kembali.
Sayangnya, ketika tunggakan sudah dibayar, Syafrizal justru menyebutkan kalau mau dipasang kembali harus melakukan migrasi ke token.
Tidak terima dengan keputusan sepihak dari petugas PLN. Apalagi surat pemberitahuan pemutusan listrik tidak ada.
” Cara yang dilakukan petugas PLN di lapangan sangatlah arogan. Bahkan seperti maling mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Tanpa mengindahkan dan sepengetahuan pemilik rumah,” ucap Braem.
Selain itu kata Braem sewaktu dirinya berada di Kantor PLN Cabang Dumai, sempat menyebut dirinya orang media.
“Tapi, bahasa yang dikeluarkan Syafrizal tidak pantas. Dan terkesan arogan sekali,”pungkasnya. (rls/mus)


