Minggu, Maret 15, 2026
BerandaIndeksHukrimSatresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Sindikat Jaringan Lapas...

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi Sindikat Jaringan Lapas Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru beserta jajaran, berhasil mengamankan 200 gram sabu, 4.093 butir Pil ekstasi dan 3,4 Kilogram serbuk ekstasi, milik empat orang Sindikat Narkotika Jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan mengatakan, keempat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JR (38) warga Sumatera Utara, WS (34) warga Pekanbaru, RS (42) warga Tangkerang Labuai serta yang terahir berinisial F warga binaan Lapas di Pekanbaru.

“Keempat tersangka tersebut kita amankan di dua lokasi berbeda,” kata Kombes Pol Pria Budi, Kamis (29/09/2022).

Kapolres menjelaskan, di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka JR dan WS, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4.093 butir pil ekstasi saat berada di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Senin (19/09/2022) lalu.

“Selain itu, dari tangan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan empat bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 200 gram,” kata Pria Budi.

Selanjutnya, tambah Kapolresta, usai mengamankan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan keesokan harinya di Jalan Tunas Jaya, Gang Murai, Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, pada Selasa (20/09/2022) lalu.

“Usai mengamankan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan keesokan harinya, di salah satu rumah di Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti serbuk ekstasi seberat 3,4 Kg ,” kata Kapolresta Pekanbaru.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan tersangka F yang merupakan warga binaan di Lapas Pekanbaru.

Terkait tersangka F, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri menyebut, F sebagai pengendali yang memberikan sabu kepada WS.

“Inisial F itu merupakan pengendali yang memberikan sabu 2 ons (200 gram) kepada tersangka WS,” kata Ryan Fajri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer