Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolres Bengkalis Amankan Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Polres Bengkalis Amankan Pelaku Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis serta Polsek Bukit Batu, Selasa (27/09/2022) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, berhasil mengamankan ED (22) warga Desa Selinsing, Kota Dumai, seorang pelaku penyelundupan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh serta Pekerja Migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, saat dikonfirmasi wartawan melalui Wakapolres, Kompol Aninditha mengatakan, terbongkarnya sindikat penyelundupan WNA dan PMI ilegal tersebut setelah petugas mendapat informasi adanya WNA Bangladesh dan PMI yang akan berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Usai mendapat informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 43 orang lelaki WNA asal Bangladesh serta 10 orang Pekerja Migran Indonesia, 8 diantaranya asal Aceh, Sumbawa Nusa Tenggara Barat serta 1 orang perempuan asal Sumatera Utara (Sumut) yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut,” kata Anindhita.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi terhadap para WNA Bangladesh dan PMI tersebut, diketahui bahwa seseorang berinisial ED yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban.

“Usai menerima informasi tersebut, Tim gabungan pun langsung memburu dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya di daerah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” kata Anindhita.

Anindhita menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan 43 foto copy pasport WNA Banglades

“Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 120 ayat (1) UU Negara RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer