Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimBBPOM Pekanbaru Sosialisasikan Pengawasan Iklan Obat dan Kosmetik Pada Media

BBPOM Pekanbaru Sosialisasikan Pengawasan Iklan Obat dan Kosmetik Pada Media

Pekanbaru (Nadariau.com) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menggelar kegiatan Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada Media Massa, Selasa (27/09/2022), di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan dalam paparannya memberikan sosialisasi kepada Media, Instansi pemerintah dan SKPD lainnya bersama Ketua KPID Provinsi Riau, Falzan Surahman serta memperkenalkan fitur layanan publik BBPOM yakni Wak Atan dan Cik Midah.

“Kerjasama pengawasan ini sangat diperlukan apalagi kerjasama dengan media,” kata Yosef.

Yosef menambahkan tantangan BBPOM dari pengawasan iklan saat ini yaitu keterbatasan sumber daya, globalisasi dan pasar bebas, penjualan online, ketatnya persaingan usaha, kerja sama dengan lintas sektor dan penegakkan hukum.

“Ketentuannya, dalam kemasan iklan tidak boleh bertuliskan bahasa asing, karena bahasa asing tidak bisa di mengerti kecuali disertai terjemahan bahasa Indonesianya,” kata Yosef.

Selain itu, lanjut Yosef, hal-hal yang dilarang dalam beriklan diantaranya menjelek-jelekkan produk lain, gambar dan kata-kata yang tidak sopan, menawarkan hadiah terkait pembelian produk, efek instan dan janji-janji untuk menyembuhkan penyakit secara cepat.

“Klaim berlebihan, jaminan awet muda atau umur panjang serta testimoni tersebut juga tidak boleh kita lakukan dalam beriklan,” katanya.

Yosef menjelaskan, ketentuan umum iklan dan obat makanan yaitu produk harus terdaftar di BPOM, rancangan iklan harus disetujui oleh BPOM serta informasi yang disampaikan harus jelas dan benar.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda administratif serta penarikan produk dari peredaran termasuk penarikan iklan,” katanya.

Selain dikenai sanksi administratif, tambah Yosef, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian pemberhentian sementara kegiatan pembuatan, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan penyerahan produk obat-obatan serta pembekuan dan  pencabutan izin edar,” kata Yosef.

Sementara, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, H Faizan Surahman dalam pemaparanya mengatakan, masyarakat bisa melapor ke KPID Riau, bila menemukan pelanggaran iklan pada lembaga penyiaran swasta dan KPID Riau menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

“Jika memang dari pelaporan tersebut terjadi pelanggaran, maka kita putuskan dalam sidang pleno. Tapi kalau lembaga penyiaran swasta tersebut berada di pusat, maka kita rekomendasi ke KPI Pusat,” kata Faizan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer