Pekanbaru (Nadariau.com) – Ibnu (30), seorang honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong, atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi serta tidak memberikan honor pelapor.
Selain Bupati Rohil Afrizal Sintong, terlapor lainnya adalah Risben Nufuwari Tambun Saribu dan Ilhami
“Kasusnya dilaporkan korban pada Senin (19/09/2022) siang dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (21/09/2022) siang.
Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Januari 2022 silam, berawal saat korban pergi ke rumah Andi Rustam di Jalan Jambu, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil dan meminta salinan laporan pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Partai Politik TA 2021 yang pernah dibuat korban.
Disana, korban menemukan tanda tangannya di dalam kwitansi dan amprah gaji honorium sebagai tenaga administrasi dan tenaga keuangan Parta Golkar Kabupaten Rohil telah di palsukan oleh Afrizal Sintong.
Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau.
Korban dalam laporannya menyebutkan gaji honorernya tak dibayarkan dari bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp24 juta.(sony)


