Kampar (Nadariau.com) – Dalam rangka mengenalkan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP), BPJS Kesehatan mengundang seluruh perwakilan dari bidang keuangan dan perbendaharaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kampar, Selasa (20/09/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kampar, Asti Putri Dewi Santri mengatakan, ARIP yang berbasis web ini akan membantu menghitung iuran JKN bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) Daerah.
“Selain itu, ARIP juga bisa membantu memastikan akurasi data penagihan Iuran Wajib Pemda dengan lebih mudah, tepat, dan cepat. Secara umum, ARIP menawarkan tujuh fitur, yakni fitur untuk menampilan data secara umum, fitur untuk mengunduh kertas kerja rekonsiliasi data pegawai, fitur untuk memasukkan data gaji pegawai, fitur untuk mengunggah data tunjangan pegawai, fitur untuk memindahkan data pegawai, fitur untuk mengunduh data kertas kerja, dan fitur untuk melihat atau mengubah data referensi SKPD dan satuan kerja Pemda,” katanya.
Ia menambahkan, dengan ARIP, data-data yang akan direkonsiliasi lebih tepat jumlah. ARIP juga akan memudahkan kita bila ada kepentingan audit, memudahkan pemantauan dan evaluasi dasar perhitungan iuran, serta dapat digunakan sebagai acuan database kepesertaan JKN. Disamping itu, ARIP juga bisa membantu memenuhi kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang akurat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Edward meminta para perwakilan OPD yang hadir untuk dapat memahami tutorial ARIP secara maksimal. Apalagi regulasi terkait perhitungan iuran bagi peserta JKN segmen PPU PN telah jelas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75/2019 dan turunannya melalui SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tahun 2019.
“Jadi mari kita simak bersama agar langkah selanjutnya kita dapat sinkronisasi data melalui rekonsiliasi yang kita sepakati bersama. Saya yakin ARIP akan membantu memastikan ketepatan data tersebut agar tak lagi terjadi permasalahan-permasalahan pembayaran,” ujar Edward. (dw)