Rokan Hilir, Nadariau Com – Kembali terjadi kasus dugaan setubuhi atau cabul anak tirinya sendiri di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kali ini Seorang ayah tiri berinisial DW (49) diduga melakukan keji, cabul terhadap anak tirinya sebut saja bunga yang masih pelajar berusia (12 Tahun).
Akibat aksi diduga kurang senonoh itu, akhirnya sang ayah tiri berakhir dengan jeruji besi sel tahanan di Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau, Sabtu 17 September 2022, sekira Pukul 20. 00 WIB, Kemaren.
Penahanan sang ayah tiri itu lantaran Abang korban berinisial S (31) melaporkan peristiwa yang dialami adiknya ke Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Juliandi menjelaskan, kejadian dugaan cabul tersebut awalnya Pelapor mendapat informasi dari saksi saudari DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) di lihat di hp korban dengan terlapor.
” Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelah mendengar pengakuan terlapor kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke polres Rokan Hilir untuk di proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil itu Rabu 20 September 2022.
Dia menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan pihaknya atau yang dibawa, yaitu berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12 dan 1 stel pakaian korban.
” Sementara itu tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***


