Rokan Hilir, Nadariau Com – Seorang Ayah tiri berinisial S (45 ) tinggal di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, yang juga profesi sebagai buruh digelandangkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil) di Mapolres Rokan Hilir lantaran diduga kerap setubuhi anak tirinya masih berusia 13 tahun berkali-kali Jum’at 16/9/ 2022, Pukul 17. 00 WIB.
S digelandangkan lantaran laporan ibu korban WI yang juga istri tersangka S itu tidak terima putrinya yang masih dibawah umur diduga diperlakukan keji oleh suaminya yang terjadi berkali-kali sejak Maret 2022, dan baru diketahuinya Jum’at 16/9/ 2022. Pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir itu.
Dia menyebutkan, bahwa pihaknya Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka atas nama inisial S. Katanya Sabtu 17 September 2022.
Juliandi mengatakan, kasus ini bermula Pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 Sekira Pukul 11.00 WIB, korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas saudara Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di Pos Security kebun.
kemudian katanya lagi, mereka menanyakan kepada korban penyebab kenapa menangis, dan saat itu korban menjelaskan bahwa telah di setubuhi oleh ayah tiri korban hingga berkali kali sejak bulan Maret 2022.
” Selanjutnya Bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Polres Rokan Hilir, untuk membuat laporan,” Cakap AKP Juliandi SH.
Ia melanjutkan, menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berda di kebun kelapa sawit milik masyarakat sedang bekerja, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Saat ini pelaku telah di amankan, dengan barang bukti satu potong pakaian dan tuntutannya Sebagaimana di maksud Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Pungkasnya.(Said)***


