Rokan Hilir, Nadariau Com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan atau menyita barang bukti(BB) narkotika 298,6 Gram Sabu dan 125 Butir Ekstasi dari tersangka berinisial TJAS alias Taufik (46).
Penangkapan tersangka Taufik tersebut berlangsung dikediamannya yang berada di Jl. S T.M Gg. Pinang Kelurahan Bagan Sinembah, Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada Jumat 9/9/ 2022, Sekira Pukul 21.00 Wib Kemarin.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu dan pil ekstasi oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bagan Sinembah. Senin 12 September 2022.
Awalnya penangkapan tersangka tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,. M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan pil extacy di TKP penangkapan tersangka.
” Mendengar informasi tersebut, Tim opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda S.Tr.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP yang diinformasikan tersebut lalu Team Opsnal berangkat menuju ke TKP dan Setibanya di rumah Terlapor Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara Taufik,” Ungkap AKP Juliandi SH.

Juliandi melanjutkan Setelah penangkapan Tim melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan 1 paket pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di pondok depan rumah terlapor, 1 buah kotak rokok sempurna yang didalamnya berisikan, 1 Timbangan digital warna silver dan 1 paket pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 2 alat hisap sabu (bong) di atas meja kamar Terlapor.
Selain itu ditemukan 3 paket pelastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket pelastik bening agak besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak pelastik yang didalamnya berisikan 1 pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy berjumlah 50 butir.
” Ada 1 kotak pepsoden yang didalamnya berisikan 3 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing 25 butir ditemukan di dalam lemari kamar anak Terlapor, juga 1 unit handphone merek VIVO warna hitam, dan uang tunai sebesar 150 ribu rupiah ditemukan di kantong celana tersangka, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”Tambahnya.
Juliandi juga menjelaskan, untuk barang bukti tadi, ada 3 bungkus pelastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus pelastik bening agak besar berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus pelastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy sebanyak 50 butir.
Selanjutnya, 3 bungkus pelastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil extacy masing-masing sebanyak 25 butir, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 Unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah kotak warna hitam, 2 buah alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 buah kotak rokok sempurna, 1 buah kotak pepsoden serta Uang tunai sebesar 150 ribu rupiah.
” Tes urine Tersangka hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sementara untuk tuduhan pelanggaran yang dilakukan tersangka ini sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya.(Said)***


