Pekanbaru (Nadariau.com) – Untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru yang hingga saat ini tak kunjung usai, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera menghentikan kerjasama dengan pihak swasta dan mengembalikan pengelolahannya kepada masyarakat.
Menurut Tengku Azwendi Fajri, masalah tumpukan sampah di Kota Pekanbaru sepertinya tak pernah ada jalan keluar dan sampai kini masih belum tuntas. Untuk itu pihaknya meminta kepada PJ Walikota Pekanbaru Muflihun untuk segera mencari solusi terbaik dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini.
“Kami minta kepada PJ Walikota Pekanbaru segera menghentikan kerjasama dengan pihak swasta dan pengelolahannya dikembalikan kepada swakelola di tingkat RT/RW, kelurahan dan kecamatan,” kata Tengku Azwendi Fajri, kepada wartawan, Kamis (08/09/2022) siang.
Aswendi mengatakan, tujuannya jelas, ketika melakukan evaluasi terkait kinerja dalam menanggulangi sampah yang menumpuk menjadi lebih mudah. Karena jelas diketahui di kelurahan mana dan kecamatan mana yang bermasalah.
“Di satu sisi kita juga melakukan penghematan dalam pembelanjaan di APBD Kota Pekanbaru. Maka dari itu pelayanan sampah ini wajib bagi pemerintah kota, kita memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini tentunya juga bisa memberdayakan aparatur yang ada. Makanya kita minta swakelola sampai tingkat RT dan RW,” katanya.
Sementara, soal Pemerintah Kota yang merasa rugi dan sudah capek mengurusi permasalahan sampah, Azwendi menyebut bahwa mengurus sampah bukan bicara untung dan rugi, tetapi merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Pembiayaan yang keluar akibat sampah, karena memang itu sudah kewajiban kita bersama baik itu masyarakat dan pemerintah, sama-sama kita. Jadi kalau sudah capek saya rasa itu bahasa yang kurang tepat makanya mohon dikoreksi sehingga tidak terjadi informasi-informasi yang salah arti di masyarakat nantinya,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun melakukan evaluasi kepada pihak ketiga jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, Rabu (08/06/2022) lalu. Evaluasi ini dilakukan, karena masih banyaknya sampah yang menumpuk di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Muflihun mengatakan, dalam evaluasi ini, pihak ketiga akhirnya diberi tenggat waktu selama tiga bulan agar dapat menuntaskan masalah tumpukan sampah. Sehingga kebersihan kota bisa senantiasa terjaga.
“Kita akui saja sampai hari ini kondisi Pekanbaru masih banyak sampah menumpuk. Kita minta mereka untuk segera memikirkan caranya selama triwulan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sampah adalah prioritas untuk ditangani di masa jabatannya. Oleh karena itu, ia akan memastikan bahwa rekanan dapat bekerja secara benar sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati.
“Kita tidak mau tahu, karena kita sudah sepakati kontrak bersama. Jadi mereka harus pikirkan cara mengatasi sampah ini selama 3 bulan ini. Jika tidak juga ya lebih baik putus kontrak,” tegasnya.(sony)


