Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaIndeksHukrimSatreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Pelaku Percobaan Pemerkosaan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengamankan seorang pria pengangguruan berinisial DS (23) warga Kota Medan, lantaran dilaporkan melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SMA di Kota Pekanbaru, saat berada di sebuah kos-kosan di Jalan Kasah Ujung, Kecamayan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin (05/09/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Rabu (07/09/2022) siang mengatakan, korbannya berinisial AZ berusia 21 tahun, perempuan kelahiran Pariaman Sumatera Barat (Sumbar).

“Korban membuat laporan polisi yang teregistrasi pada LP/B/ 816/ VIII/ 2022/SPKT/POLRESTA PKU/POLDA RIAU pada 18 Agustus 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim.

Dalam keterangannya, lanjut Kasat, korban mengaku dianiya dan hampir di perkosa oleh pelaku pada 17 Agustus 2022 lalu, di sebuah kos-kosan di Kecamatan Marpoyan.

“Pengakuan korban, awalnya ia diajak untuk pergi makan. Namun setelah korban berada dimobil pelaku membawa korban ke sebuah kos-kosan,” katanya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kos-kosan tersebut yang diduga milik temannya.

“Setelah korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku mengunci pintu dari dalam dan terjadilan percobaan pemerkosan yang mana korban terus berupaya melawan,” katanya.

Mendapat penolakan dari korban, pelaku menjadi emosi yang dilampiaskan pelaku dengan cara menampar korban di bagian pipi, ditendang di perut, mencekik leher dan menjambak rambut korban yang dilanjutkan dengan memukul dan menghempaskan tubuh korban ke tempat tidur.

“Korban yang tak terima kemudian melawan dengan cara mengambil sapu yang ada di dalam kamar dan melemparkan ke pelaku, sehingga korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah membuka kunci pintu kamar,” jelasnya.

Berbekal laporan korban, akhirnya pelaku ditangkap dan digiring oleh petugas Satreskrim ke Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru karena telah melanggar pasal 285 Jo 53 dan atau Pasal 351 K.U.H.Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer