Pekanbaru (Nadariau.com) – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (07/09/2022) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, resmi menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Muhammad Lukman saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (07/09/2022) siang mengatakan Amril Mukminin, belum bebas murni, masih bebas bersyarat, dimana yang bersangkutan masih harus wajib lapor.
“Sekitar jam 09.00 tadi yang bersangkutan telah dibebaskan bersyarat setelah pemberkasan lengkap, cap tanda tangan, dan sidik jari lengkap,” katanya.
Lukman menjelaskan, Amril yang sebelumnya dihukum empat tahun kurungan dapat dibebaskan bersyarat lantaran telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
“Syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi karena telah menjalani 2/3 dari hukuman pokoknya,” jelas Lukman.
Selain itu, tambah lukman, Amril telah membayarkan denda Rp.300 juta sesuai putusan Mahkamah Agung. Amril juga sebelumnya sempat mendapatkan pengajuan remisi pada 17 Agustus lalu. Nama Amril diusulkan karena dinilai berbuat baik selama di tahanan.
“Karena bebas bersyarat, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor ke Bapas,” katanya.
Sebelumnya mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mengurangi hukuman Amril dari enam tahun menjadi empat tahun penjara ditambah denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sony)


