KUANSING (NadaRiau.com) – lagi-lagi seorang<span;> agen judi online jenis chip higgs domino ditangkap pilosi. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap <span;>RI alias A (33) tahun Senin (05/09/2022), sekira pukul 21.30 Wib di <span;>salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan NadaRiau.com, tersangka judi online berinisial A (33) ini, merupakan seorang agen penjualan chip higgs domino. Pelaku diamankan polisi setelah A melakukan transaksi dengan pelanggannya sebelum ditangkap. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.390.000 dan sebuah handphone android.
Kapolsek Kuantan Mudik Ferry M. Fadila SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku A bermula dari inpormasi yang didapat pihaknya dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.
Berangkat dari inpormasi tersebut, jajaran polsek Kunatan mudik melakukan penyelidikan terhadap terhadap aktifutas di warung Saudara AÂ diduga menjadikan tempat transaksi oleh permainan judi online Higgs Domino tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, jajaran Poksek Kuantan Mudik langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditanhkap dengan barang bukti berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000, ya g diduga hasil penjualan cip Higgs Domino tersebut” Ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.
Pelaku Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 303 KUHP, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutup Ferry. (Doni)