Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedDitengah melonjaknya harga BBM, Tarif Parkir di Pekanbaru naik drastis, PKC PMII...

Ditengah melonjaknya harga BBM, Tarif Parkir di Pekanbaru naik drastis, PKC PMII Riau-Kepri Kritik Kebijakan Pemko Pekanbaru

Ditengah melonjaknya harga BBM, Tarif Parkir di Pekanbaru naik drastis, PKC PMII Riau-Kepri Kritik Kebijakan Pemko Pekanbaru.

Pekanbaru, Nadariau Com – Kenaikan harga BBM subsidi tengah menjadi perbincangan ditengah masyarakat Indonesia, sebab kebijakan ini dirasa sangat menciderai banyak masyarakat disegala lini, khususnya masyarakat menengah kebawah, hal itu juga dirasakan banyak masyarakat Pekanbaru.

Tidak hanya diterpa dengan permasalahan kenaikan harga BBM, melainkan Pemerintah kota Pekanbaru juga menaikkan tarif parkir mobil menjadi 3000 rupiah dan sepeda motor dari 1000 rupiah menjadi 2000 Rubiah, dalam artian tarif parkir sepeda motor ini naek hingga 100 persen.

Hal ini tentunya mengagetkan masyarakat sebab harus membayar retribusi parkir dengan nominal yang fantastis. Kebijakan ini diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT perparkiran dinas perhubungan Kota Pekanbaru, sebagai Badan layanan umum Daerah.

Pemerintah punya dalih ingin menaikkan PAD Kota Pekanbaru, Kami melihat bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran dan banyak kejanggalan, mestinya untuk menaikkan PAD itu pemerintah harus menggalih sumber pajak yang baru, bukan malah mengacak-acak yang sudah ada.

Hal ini yang kami anggap tidak relevan, mestinya pemerintah harus lebih bijak, agar tidak terkesan ada kepentingan yang disembunyikan, apalagi dengan kondisi masyarakat yang masih bingung ditengah terjangan harga BBM yang melonjak, ditimpa lagi dengan tarif parkir yang naik. Ujar Amri Taufiq selaku Ketua Eksternal PKC PMII Riau-Kepri.

Dia menegaskan, Jika mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam pembuatan regulasi terhadap kebijakan perparkiran dikota Pekanbaru itu

” maka kami meminta agar Bapak PJ Walikota Pekanbaru, Bapak Yuliarso sebagai Kadishub, Bapak Zulfahmi, ST yang merupakan Pimpinan BLUD UPT Perparkiran bersama Pihak Perusahaan Pengelola Parkir Kota Pekanbaru PT.Yabisa Sukses Mandiri, agar mengkaji kembali, dan mesti mengutamakan kepentingan Masyarakat diatas segalanya,” Pintanya.

Selain itu pihaknya juga menganggap Perwako ini belum cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk merubah tarif parkir ini, harus ada dasar hukum yang lebih kuat lagi dan mestinya harus diperdakan.

Sejauh ini kata dia, belum ada perubahan terhadap Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi Parkir ditepi Jalan Umum, dan untuk merubah Perda ini tentunya ada mekanisme dan harus melalui Kajian-kajian akdemis terlebih dahulu, sebab perda ini juga yang menjadi dasar hukum terhadap dishub untuk melakukan pengelolaan Parkir.

” Seperti yang kita ketahui sebelumnya, angka yang dikerjasamakan Pemko dengan PT. Yabisa adalah sebesar 409 Miliar untuk 10 Tahun,” Paparnya.

Amri Taufiq selaku Ketua Eksternal PKC PMII Riau-Kepri itu kembali memaparkan, Kalau dibagi rata pertahun berarti setoran PT tersebut adalah 40,9 Miliar. Sebetulnya, bisnis parkir yang di pihak ketigakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ini dari awal sudah menimbulkan kecurigaan publik. Karena menjelang 1 tahun jabatan walikota Firdaus habis kontrak parkir pun di teken untuk jangka waktu 10 Tahun.

Menurutnya, Kalau Pemko Pekanbaru berniat transparan dan akuntabel, sebetulnya pengelolaan parkir di Kota ini tidak perlu di kelola oleh pihak ketiga. Semua bisa selesai oleh Dinas Perhubungan, apalagi ada BLUD UPT Perparkiran. Uang yang masuk ke kas daerah pun bisa masuk semuanya dan tidak perlu bagi keuntungan dengan pihak ketiga.

” Bukankah Kalau di kelola oleh Dishub Kota, maka Inspektorat, kepolisian, kejaksaan hingga KPK bisa melakukan audit dan pemantauan dengan mudah ? Namun, semangat transparan dan akuntabel yang dikampanyekan oleh Pemerintah justru di kangkangi oleh Pemerintah Kota yang lebih memilih kerjasama perparkiran dengan pihak ketiga,” Terangnya.

” Hal inilah sebetulnya Yang jadi pertanyaan publik dan kegelisahan warga kota secara luas. Mengapa Pemko tidak mengelola sendiri usaha perparkiran dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga ? Jawaban ini mungkin hanya diketahui oleh Mantan Walikota Firdaus, Kepala dinas Perhubungan Kota, Pimpinan BLUD Perparkiran, dan Perusahaan Terkait, Malaikat dan Allah SWT,” Tambahnya.

Lanjut Amri pihaknya berpesan kepada mereka yang terlibat dalam bisnis “basah” parkir ini bahwa, zaman sudah terdigitalisasi dengan maju, semua sudah terkoneksi dengan mudah. Semua orang bisa memantau dengan langsung berapa setoran Tulang Parkir ke pihak ketiga tersebut.

Sebagai Penutup, Sambungnya, kami meminta kepada pihak berwenang agar permasalahan parkir ini diselesaikan dengan baik dan bijak, jangan masyarakat yg dikorbankan demi target-target yang ingin dicapai, masyarakat sudah merasa tercekik dengan kebijakan BBM yang melambung, jangan lagi ditambah dengan tarif parkir yang juga meresahkan.

” Dan kami pastikan akan kami kawal terus agar kebijakan ini tepat sasaran, bila perlu akan kami kerahkan massa untuk menuntut penegak hukum memeriksa dugaan-dugaan persekongkolan jahat atau kongkalikong dalam bisnis basah lahan parkir ini, Papar Amri sebagai Penutup.(Olo)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer