Pekanbaru (Nadariau.com) – Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terpadu Rokan Hulu (Rohul) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (05/09/2022) siang.
Dalam aksinya, masa aksi melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 311 hektar yang dilakukan oleh oknum DA di Rokan Hulu
Koordinator Aksi, Samian menyebutkan, massa mendesak Kapolda dan Kejati Riau mengusut tuntas adanya dugaan Exploitasi Hutan Kawasan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang Yang terletak Di Desa Lubuk Napal, Kecamata Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
“Adanya dugaan memanipulasi SKGR sebagai alas hak untuk menguasai Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan mencatut beberapa nomor SKGR,” katanya usai melakukan aksi demo, Senin (05/09/2022).
Kemudian, lanjut Samian, pihaknya juga menduga adanya pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKGK/SKGR sesuai dengan pernyataan masyarakat setempat dan pernyataan kepala Desa.
Selain itu, adanya dugaan menggunakan koperasi fiktif dalam pengelolaan Hutan Kawasan Terbatas (HPT) Kalam Ampaian Bonang dengan nama koperasi Produsen Karya Surau Gading.
“Terakhir, adanya dugaan pengamplangan Pajak Negara di atas tanah Kawasan dengan penghasilan kebun sawit seluas kurang lebih 311 Hektar selama 16 tahun yang menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang menyambut baik kedatangan massa pendemo. Bambang menyebut, Kejati Riau mendengarkan tuntutan dan aspirasi masyarakat Rohul. Ia meminta perwakilan dari aksi massa untuk memasukkan laporan ke PTSP Kejati Riau.
“Untuk tertib administrasi, dari bapak ibu (diminta perwakilan, red) tiga orang untuk menyampaikan pernyataan sikap atau tuntutan ke PTSP,” ujarnya singkat.(sony)


