Minggu, Juli 27, 2025
BerandaUncategorizedMantap! Baru Pindah, Iptu Dodi Vivino Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kubang...

Mantap! Baru Pindah, Iptu Dodi Vivino Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kubang Raya 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru beberapa hari memimpin unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino yang baru dimutasi dari Polsek Bukit Raya ini, sudah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AM (34) saat berada di Jalan Kubang Raya, Gang Mesjid, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Jum’at (02/09/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.10 Wib.

Tak tanggung-tanggung barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh anggota yang dipimpin oleh Iptu Dodi Vivino ini seberat 21,98 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, pada Kamis (01/09/2022) malam kemaren, sekitar pukul 23.00 WIB, terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 00.10 WIB Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Hendriady berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di Jalan Kubang Raya, tepatnya di Gang Mesjid. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dalam celana pelaku berupa satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,” kata Dodi, Sabtu (03/09/2022).

Dodi menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatnya dari orang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui sambungan telepon dengan kode private number.

“Tersangka disuruh untuk menjemput satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di tiang listrik,” kata Dodi.

Kepada petugas, lanjut Dodi, pelaku menyebut bahwa nomor private number tersebut diketahuinya dari seseorang berinisial G (DPO). Dari pemeriksaan tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer