Kuansing (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang pria lantaran diduga melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis solar disebuah SPBU di Kuantan Singingi (Kuansing).
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial IM (37) dan FI (27) diamankan petugas di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, pada Rabu (31/08/2022) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.55 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho mengatakan, kedua pelaku sebelumnya telah dibuntuti tim Opsnal yang diperintah melakukan penindakan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kuansing. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang curiga melihat gerak-gerik mobil colt diesel warna kuning langsung membuntutinya.
“Saat tiba di depan kantor Satlantas Polres Kuansing, tim Opsnal langsung melakukan pencegatan,” kata Linter dalam keterangan pers, Jumat (02/09/2022)
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil colt diesel ditemukan 59 jerigen berkapasitas 35 liter.
“Dari keseluruhannya 19 jerigen berisi solar, sisanya kosong,” kata Linter.
Linter mengatakan, beberapa jerigen ditemukan kosong. Karena para pelaku sebelumnya mendapat kabar akan ada razia penyelewengan BBM bersubsidi.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Linter.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.(sony)