Pekanbaru (Nadariau.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Riau mencegah tindak pidana korupsi di wilayahnya dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bagus dan bersih.
Ajakan tersebut disampaikan KPK saat kunjungan di Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin(29/08/2022) kemaren dalam acara Audiensi, Koordinasi, & Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III Kementerian Keuangan yang menjabat di Provinsi Riau serta dari pihak KPK yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Korsupgah Wilayah I, beserta tim KPK lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Ismed Saputra menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan sangat mendukung segala upaya pencegahan korupsi salah satunya dengan banyaknya unit kerja yang sudah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dimana Kemenkeu RI menjadi Instansi Pemerintah dengan capaian tertinggi di tingkat nasional.
Sementara, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa tindakan korupsi bersifat masif dan cenderung terencana.
“Hati-hati jika ada perbuatan korupsi yang sudah menjadi pengawasan KPK, maka dapat dipastikan tindakannya akan tercium sampai ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terlibat pasti akan terdeteksi,” katanya, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (01/09/2022).
Bersamaan dengan hal tersebut, Didik juga dengan berulang menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan korupsi yaitu dapat dijerat dengan hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga memberikan atensi kepada Pemerintah Daerah dalam hal optimalisasi pendapatan daerah. Hal tersebut menjadikan KPK mengajak seluruh Instansi yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah salah satunya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk turut mencegah dan mengawasi pendapatan daerah beserta pemanfaatan asset daerah yang juga menjadi bagian dari asset negara.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menanggapi hal tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah.
“Saat ini di Riau sendiri sudah ada empat kabupaten/kota yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama. Sisanya masih ada sembilan Pemerintah Daerah yang terdiri dari delapan Pemerintah Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah Provinsi yang akan tergabung dalam kerja sama ini dan direncanakan penandatangan dilaksanakan di bulan September yang sebelumnya sempat diundur dari bulan Agustus,” kata Ahmad Djamhari.
Ahmad Djamhari menambahkan perjanjian kerja sama ini dapat menjadi salah satu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pendapatan negara dan pendapatan daerah dikarenakan salah satu poin di dalamnya adalah penegasan terkait pembagian objek pajak pusat dan daerah guna menghindari adanya pengenaan pajak berganda maupun objek yang terlewat dari pengenaan pajak.(rls/sony)


