Rabu, Desember 17, 2025
BerandaIndeksHukrimBakar Rumah Ketua RT, Pria Paruh baya Diamankan Polisi

Bakar Rumah Ketua RT, Pria Paruh baya Diamankan Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Amrizal alias Ijal (46) warga jalan Tengku Zainal Abidin, lantaran nekat membakar rumah seorang ketua RT bernama Akhmad Gurshal, yang berada di jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Senin (29/08/2022) dinihari lalu, sekitar pukul 02.30 Wib.

Kondisi Rumah Korban Usai Dibakar Oleh Pelaku

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kurang dari 2×24 jam, setelah mendapat laporan dari korban, pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru dibackup Tim Jatanras Polda Riau, saat berada di jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Tinggi, Pekanbaru Kota.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah tersebut dengan mengunakan bensin dan mancis miliknya, lantaran sakit hati dengan korban,” kata Kompol Andrie, pada wartawan, Kamis (01/09/2022).

Kasat menjelaskan, menurut keterangan korban, pada tahun 2016 lalu, Korban selaku Ketua RT Memediasi keributan yang sering terjadi antara Pelaku dan Istrinya. hingga puncaknya pada tahun 2017 pelaku dan istrinya bercerai.

“Menurut sepengetahuan Korban, bahwa pelaku menyampaikan kepada warga yang lain, bahwa penyebab perceraiannya adalah Ketua RT (Korban),” kata Kasat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses hukum selanjutnya, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer