Selasa, Maret 10, 2026
BerandaIndeksHukrimTipu Orang Tua Calon Siswa, Pria Paruh Baya di Amankan Polsek Tampan

Tipu Orang Tua Calon Siswa, Pria Paruh Baya di Amankan Polsek Tampan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SA (57) warga Jalan Eka Tunggal Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada Senin, (29/08/2022) lalu, lantaran melakukan aksi penipuan terhadap orang tua calon murid di SMK Negeri 4 Pekanbaru.

SA diduga telah menipu dengan modus menjanjikan pengurusan anak sekolah lewat jalur belakang, pada Sabtu, (09/07/2022) lalu. Tidak tanggung-tanggung, SA telah menipu 9 orang tua calon siswa dengan cara  meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.

Didampingi Kanit Reskrim, AKP Aspikar, Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, bahwa tersangka mengaku dapat mengurus pendaftaran sekolah anak korban di SMK N 4 pekanbaru dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepadanya.

“Pelaku meminta uang Rp.5 juta untuk pengurusan tersebut dan kemudian saksi pelapor dan tersangka sepakat menyerahkan uang Rp.3 juta,” kata I Komang, Rabu (31/08/2022).

Selanjutnya, lanjut I Komang, pada tanggal 14 Juli 2022, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp.1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp.700 ribu.

“Selain saksi pelapor, terdapat 9 orang  calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat mengurus lewat jalur belakang sehingga orang tua wali murit menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya.

Dari pengakuan SA, tambah Kapolsek, dirinya telah menerima uang orangtua calon siswa senilai Rp.16.850.000. Namun, setelah mereka menyetorkan uang, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK N 4 Pekanbaru. Kepada wali murid, tersangka hanya memberikan janji-janji.

“Setelah anak para korban tidak diterima di SMKN 4 Pekanbaru, kemudian para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan. namun tersangka tidak juga mengembalikan uang orangtua calon murid tersebut dan mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ,” kata Kapolsek Tampan.

Kapolsek menambahkan, lantaran tidak adanya iktikat baik dari pelaku, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.

“Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan lantaran melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer