Rokan Hilir, Nadariau Com – Pemuda berinial AS (20) di tangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran aksinya melakukan pencurian kotak infak Masjid Ar-Ridho terekam cctv Senin 29 Agustus 2022, sekira pukul 15 00 Wib kemaren.
Selain melakukan aksi pencurian tersebut AS juga diduga positif pengguna narkoba.
AS yang merupakan warga Jln Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko itu ditangkap polisi atas laporan korban salah seorang pengurus Masjid bernama Sunarno (68 tahun) alamat Jln Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
menurut keterangan pelapor bahwa AS juga pernah menjadi tahanan polisi dalam kasus yang sama,melakukan aksinya di Masjid Ar-Ridho yang terletak di Jln Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib Lalu.
Aksi AS tersebut berhasil membawa raib uang kotak infak sebanyak Rp 500 ribu rupiah.
Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kata AKP Juliandi SH terungkapnya kejadian tersebut sewaktu Pelapor hendak melaksanakan Sholat Subuh, Saksi I ( Muhammaddin, 55 tahun) mengatakan kepada pelapor bahwa kotak Amal telah dibongkar.
” setelah itu pelapor menghubungi saksi II ( Muhammad Zaki, 31 tahun) untuk melihat CCTV yang berada di Masjid Ar- Ridho Lalu Para Pengurus Masjid ini dan Jamaah berinisiatif untuk melihat CCTV bersama-sama,” Ungkapnya melalui keterangan tertulis Selasa 30 Agustus 2022.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp.500.000,- dan melaporkan kepihak Polsek Bangko. Mendapat laporan tersebut Kapolsek Bangko Dedi Susanto SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan.
Kemudian tim Opsanal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tersangka AS sedang berada di jln Perwira, kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko tepatnya didalam Rizky net warnet.
” lalu tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi,” Terang AKP Juliandi SH.
Lanjutnya lagi, mendapat informasi bahwa saudara AS mengakui telah merusak dan mengambil kotak infak didalam mesjid Aridho serta merusak server CCTV Masjid Aridho. Atas pengakuan itu Tim membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
” Barang bukti (BB)untuk tersangka ini adalah server cctv, Kotak infak dan 3 buah gembok dalam keadaan rusak. Dari hasil tes urine, tersangka ini Positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin. Sesuai dengan aksinya yang bersangkutan dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 Jo 406 ayat 1 KUHP,” Tandasnya (Said)***


