Selasa, Maret 10, 2026
BerandaUncategorizedTerlibat Perjudian Sabung Ayam, Seorang Pria di Bekuk Polsek Rimba Melintang

Terlibat Perjudian Sabung Ayam, Seorang Pria di Bekuk Polsek Rimba Melintang

Rokan Hilir, Nadariau Com – Salah seorang Warga Kepenghuluan Mukti Jaya berinisial TN alias Man (49) ditangkap Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir Polda Riau Sabtu 27/8/ 2022, sekira Pukul 16 00 WIB Kemarin.

Penangkapan berinisial TN tersebut lantaran Diduga terlibat Judi Sabung Ayam,  tidak hanya Terlibat sebagai pemain melainkan juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Blok A tepatnya di Ladang Sawit  milik Wiarso di Kepenghuluan Mukti Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan TP. Perjudian Sabung ayam oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang.

” Awalnya Kapolsek Rimba Melintang saudara Iptu Awi Ruben SH mendapat informasi dari masyarakat  perihal adanya permainan judi sabung ayam di daerah blok A Kep.Mukti jaya. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan,” Katanya melalui keterangan tertulis Senin 29 Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan Kata AKP Juliandi, tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju ke TKP dan berhasil mengamankan salah seorang berinisial TN alias Man yang diduga sebagai penyedia atau pemilik gelanggang sabung ayam.

” setelah dilakukan interogasi, ianya mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana perjudian memiliki gelanggang sabung ayam dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam dan mendapat keuntungan 20% dari nilai taruhan, serta kegiatannya sudah berlangsung selama 1 tahun”, Jelasnya.

Di tambahkan Juliandi, pelaku dan beserta barang bukti(BB) diamankan pihaknya, diantaranya 6 ekor ayam jantan aduan, 3 Unit sepeda motor, 1 buah jam dinding merk robin, 1  buah Notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, 3 buah busa 29 buah hansaplats, 1(satu)buah tisu merk paseo, Uang tunai senilai 210.000,- dan 1 buah geber gelanggang sabung ayam.

” Tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.,” Tandasnya.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer