Foto : Tim Kuasa Hukum korban Mirwansyah memberikan keterangan Perss kepada wartawan
Pekanbaru (Nadariau.com) – Warga Pekanbaru bernama Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya akibat memposting konten terkait penanganan perkara Irjen Ferdy Sambo di TikTok beberapa waktu lalu, kini akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui upaya Restorative Justice.

Tim Kuasa Hukum korban Mirwansyah dihadapan wartawan menjelaskan, bahwa mulai saat ini Masril sudah dapat pulang ke rumahnya di Pekanbaru dan berkumpul bersama keluarga setelah 28 hari di tahan di tahanan Polda Metro Jaya.
“Masril ini sudah ditahan selama 28 hari oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” kata Mirwansyah, Sabtu (27/08/2022).
Mirwansyah menjelaskan, upaya yang dilakukan Tim Lawyer untuk membebaskan Masril dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022. Tim berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril guna minta tandatangan kuasa sekaligus berkoordinasi.
“Pada hari itu juga Tim Lawyer berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik yang pada pokoknya meminta agar perkara yang dituduhkan kepada Bung Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan atau melalui Restorative Justice,” ungkapnya.
Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari ternyata surat yang Tim Lawyer masukkan tidak direspon. Untuk itu Tim lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media nasional dan media lokal, serta netizen se-Indonesia.
“Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal serta viral di media sosial, baru kemudian kami mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Bung Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya Tim Lawyer mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice. Sampai pukul 19. 00 WIB tadi malam judulnya masih penangguhan penahanan, karena kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, akhirnya permintaan Tim Lawyer dikabulkan dan Bung Masril dibebaskan. Artinya perkara ini dinyatakan selesai di luar persidangan,” katanya.
Mirwansyah juga menghimbau kepada Bung Masril serta masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati menggunakan sosial media.
“Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir kami menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan media termasuk kepada para netizen se Indonesia yang berperan besar, ikut mengangkat dan memviralkan persoalan ini sehingga mendapat perhatian dan berujung pada pembebasan Bung Masril. Terimakasih juga kepada semua pihak yang telah mensuport dan mendoakan untuk kebebasan Bung Masril,” tutupnya.
Berita sebelumnya, akibat memposting konten terkait penanganan perkara Irjen Sambo di TikTok, warga Pekanbaru bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya.
Masril yang merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah itu ternyata sudah 22 hari mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, sejak Minggu (31/07/2022) lalu, Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru.
“Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP,” kata Kuasa hukum Masril, Suroto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/08/2022).
Suroto menjelaskan, Masril ditangkap karena memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.
Konten yang di posting ulang oleh Masril berjudul ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’. Dalam postingan tersebut Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap,” lanjut Suroto.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Padahal, setelah ditangkap Masril sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya, namun proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih terus berlanjut.
“12 agustus kemarin kami Tim pengacara ke Polda Metro Jaya berjumpa dengan Pak Masril dan penyidik,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menyampaikan perkara Masril masih penyidikan.
“Kami sudah menyurati kapolda metro jaya juga minta agar perkara Pak Masril bisa diselesaikan dg retroatif justice (penyelesaian diluar pengadilan), tapi sampai skrg tidak ada jawaban,” tutur Suroto.
Karena tidak menemukan titik terang, Suroto dan Tim akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.
“Tindak lanjut dari kami akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutupnya.(sony)


