Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki, mengamankan dua orang pria pelaku jambret yang sebelumnya ditangkap oleh warga saat beraksi di Jalan Sepakat Gang Amal, Kelurahan Labuh Baru Barat.
Aksi kedua pelaku terjadi, pada Kamis (25/08/2022) siang kemaren. Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Madyarni (32), beruntung gelang emas miliknya tidak berhasil dirampas oleh pelaku.
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati mengatakan, bahwa kedua pelaku saat ini tengah mendakam dalam sel tahanan, penyidik saat ini masih memintai keterangan dari kedua pelaku, mengetahui apakah masih ada korban lain atas tindakan kriminalnya.
“Kita mendapat info bahwa warga telah menangkap dua orang diduga pelaku jambret. Kita langsung menuju lokasi, dan benar kedua diduga pelaku itu diamankan warga di depan gudang barang rongsokan,” kata AKP Nursyafniati, Sabtu (27/08/2022).
Identitas kedua diduga pelaku yakni inisial EY (27) yang merupakan warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, lalu inisial AP (32) yang merupakan warga Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya. Kedua diduga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
AKP Nursyafniati menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban berkendara melintas di TKP, tiba-tiba diikuti oleh kedua diduga pelaku lalu memepat kendaraannya. Merasa waktunya pas, kedua diduga pelaku itu memegang tangan kiri korban yang asa gelang emas.
“Korban berkendara sendiri, tiba-tiba dipepet dari kiri oleh kedua pelaku. Disaat itu korban berhenti karena terkejut, disaat itu salah satu pelaku memegang tangan kiri, dan satunya lagi menarik gelang emas korban,” kata AKP Nur.
Melihat korban bersikukuh tidak memberikan gelang emas tersebut, kedua pelaku memberikan ancaman akan dilukai jika tidak memberikan gelang emasnya itu, sontak korban langsung berteriak dan mendapat perhatian warga setempat.
“Korban berteriak jambret, dan warga pun langsung datang dan memberi pertolongan. Kedua pelaku ini lalu lari meninggalkan sepeda motornya, dan berhasil ditangkap warga,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu buah gelang emas dan gelang tali merah. Terhadap kedua pelaku penyidik menerapkan pasal 365 KUHP.(sony)


