Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaHeadlineWamen ATR/BPN Setujui Pemblokiran HGU Dulta Palma di Kuansing

Wamen ATR/BPN Setujui Pemblokiran HGU Dulta Palma di Kuansing

Kuansing (Nadariau.com) – Setelah mengikuti prosesi Pembukaan Festival Pacu Jalur, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR-BPN Kuantan Singingi, Riau.

Dalam pertemuan, salah satu keputusan penting yang dibicarakan adalah ATR/BPN menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi, terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Surya Darmadi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 78 T.

“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir. Artinya, mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas,” kata Raja Juli Antoni, Ahad (21/8/2022).

Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU no hak 1 (11.260 h) dan HGU no hak 3 (2.997 ha).

“Tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan mengadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni. (don)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer