Minggu, Maret 15, 2026
BerandaUncategorizedPolsek Pujud Berhasil Menangkap Pengedar Shabu DPO Selama Satu Bulan Lebih

Polsek Pujud Berhasil Menangkap Pengedar Shabu DPO Selama Satu Bulan Lebih

Rokan Hilir, Nadariau Com – Satu bulan lebih pelaku berinisial ST (46) menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pengedar narkotika jenis Shabu, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya Jum’at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.

Pengedar tersebut di Ringkus di kediamannya di Dusun Sungai Pinang, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebelum ia ditangkap petugas, salah seorang tersangka berinisial ZK alias Jaka ditangkap di Dusun Sosopan, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud. Dari hasil tangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti(BB) dari Jaka, Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB Lalu.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

” Penangkapan ini berawal diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud. Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” Katanya.

Atas perintah Kapolsek Pujud itu, lantas Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap ST alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

” Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjutnya Tim membawanya  ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka diduga sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.

” Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih,  1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh AKP Juliandi.(Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer