Senin, Desember 15, 2025
BerandaUncategorizedKejari Rohil Terima Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Pencari Suaka Asal Myanmar

Kejari Rohil Terima Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Keimigrasian Pencari Suaka Asal Myanmar

Rokan Hilir, Nadariau Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima pelimpahan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Tersangka merupakan pencari suaka asal Myanmar. pelimpahan tersangka Warga Negara Asing (WNA) tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi kepada Penuntut Umum Kejari Rohil

“Benar, pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Warga Negara Myanmar yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian. Saat ini kita tengah merampungkan surat dakwaan,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra Jum,at 19 Agustus 2022, malam.

Yogi menerangkan, WNA Myanmar berinisial YNM tersebut disangkakan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dimana sebutnya, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

” Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu sendiri berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi,” Jelasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kasi Intelijen Kejari itu, bahwa Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

Menurutnya, Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah. Selain itu Tersangka juga memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

” Tersangka ditahan kembali 20 hari kedepan dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” Pungkasnya (Said)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer