Pelalawan (Nadariau.com) – BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan baru saja memperpanjang kerjasama pada Kamis (18/08). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap tiga hal.
Yakni pendaftaran pemberi kerja dan pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam Program JKN, pemberian data pemberi kerja dan pekerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan dengan benar, dan pembayaran iuran pemberi kerja dan pekerja beserta anggota keluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, memastikan pihaknya untuk tetap mengawal penyelenggaraan Program JKN dan bersama-sama meningkatkan koordinasi yang baik antar pihak, baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, maupun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui kegiatan sosialisasi.
“Kegiatan yang kita lakukan ini sebagai acuan dalam sinergi kita ke depan, acuan kami memberikan solusi bagi BPJS Kesehatan terhadap permasalahan keperdataan yang rentan terjadi seperti halnya terkait kepatuhan pembayaran iuran yang kerap terkendala. Kami berharap dapat membantu BPJS Kesehatan dalam memaksimalkan kolektibilitas iuran peserta ataupun melakukan pemulihan keuangan negara,” ungkapnya di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Nora D. Manurung mengatakan, kerja sama yang telah terjalin sebelumnya tersebut sangat membantu menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah setempat terhadap regulasi Program JKN.
“Pendampingan dan pengawasan bersama Kejari memang sangat kita butuhkan selaku pengacara negara dalam mengamankan keuangan/aset negara. Kami terima kasih atas komunikasi dan dukungan yang telah terjalin sebab upaya bantuan hukum melalui Surat kuasa khusus (SLL) ini adalah upaya terakhir kami dalam menegakkan kepatuhan badan usaha,” ujar Nora.
Hingga Agustus 2022, peserta Program JKN Kabupaten Pelalawan telah mencapai 250.912 jiwa, atau mencakup 88,69% dari total penduduk Kabupaten Pelalawan Semester 1 Tahun 2022. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan yang belum terdaftar JKN berjumlah 144.735 jiwa.
Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Kabupaten Pelalawan, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru telah bekerja sama dengan 43 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan empat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan/atau klinik utama. (liaz)


