Rohil (Nadariau.com) – Salah satu NGO yang konsen terhadap hutan dan lingkungan di Riau, yakni Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menyoroti tindakan Camat Pasir Limau Kapas (Palika), Rohil, Budi Irawan, telah meminta partisipasi bantuan kepada pemilik kebun diduga ilegal, yang berada dalam kawasan hutan.
Menurut Ketua YRHW Tri Yusteng Putra mengatakan, jika benar lokasi kebun tersebut masuk dalam ke kawasan hutan, patut diduga sang camat dan penghulu telah memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat publik untuk meminta partisipasi bantuan atau pungutan, yang menurut mereka dijadikan untuk kepentingan sosial.
“Saat ini kami akan berkordinasi pihak DLHK Riau untuk memastikan status lahan kebun yang lebih dari 3000 hektar. Apakah benar dalam kawasan hutan atau tidak?,” kata Yusteng, Ahad (14/8/2022).
Jika kebun itu berada dalam kawasan hutan, maka, apakah pengusaha kebun sudah melaksanakan amanat UU Ciptakerja? Jika belum tentu status kebunnya tetap ilegal.
Jika status itu ilegal, tentu tidak pantas pemerintah dalam hal ini sang camat meminta partisipasi kepada pihak pemilik kebun yang berstatus ilegal Apalagi dengan jumlah yang sudah ditetapkan.
Kemudian, meskipun alasan pungutan partisipasi tersebut, digunakan untuk kegiatan sosial, namun hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Karena apabila sudah ada kesepakatan kerjasama dengan pihak yang diduga pemilik kebun ilegal, sudah dipastikan akan terjadi konflik kepentingan kedepan.
“Dan kami dari YRHW saat ini sedang menyiapkan langkah – langkah hukum bersama penasehat hukum kami,” ucap Yusteng.
Sementara saat di konfirmasi Penasehat Hukum YRHW Budi Harianto mengatakan, terkait partisipasi atau pungutan dari pemilik kebun diduga ilegal, sebenarnya masuk ke ranah Pungutan Liar (Pungli). Karena telah menetapkan nilai sumbangan setiap tahun, tanpa memiliki payung hukum yang jelas.
Sebelumnya Camat Palika membantah bahwa pungutan sumbangan itu bukan kategori Pungli. Karena mereka mengacu kepada Peraturan Kemendes No 1 tahun 2015 dan UU No 6 tahun 2014, tentang desa sebagai payung hukum.
“Namun, meskipun aturan ini dipakai, tetapi tetap harus ada Peraturan Desa (Perdes). Tanpa Perdes, maka pungutan itu tetap ilegal. Coba pahami lagi dengan baik?,” sebut Budi.
Sang camat mengakui telah membuat kebijakan itu berdasarkan rapat bersama. Akan tetapi kenapa regulasi yang dipakainya adalah Peraturan Kemendes dan UU tentang desa? Apakah ada korelasi payung hukum yang mereka gunakan dengan pihak kecamatan? Sebab payung hukum itu semua terkait desa.
“Karena YRHW ini konsen terhadap hutan dan lingkungan, maka kami sedang menyiapkan aduan terkait gratifikasi sesuai pasal 12B ayat 1 UU No.31/1999 Jo UU NO 20/2001, tentang setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,” tegas Budi.
“Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti camat diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk meminta sumbangan kepada pemilik kebun diduga ilegal dan sumbangan itu juga berlawanan dengan tugasnya, maka delik gratifikasi ini yang bakal kami laporkan,” sambung Budi. (tim)


