Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Lima Puluh Bekuk 2 TSK Curanmor Spesialis Patah Kunci Stang

Polsek Lima Puluh Bekuk 2 TSK Curanmor Spesialis Patah Kunci Stang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lima Puluh, meringkus dua orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mematahkan kunci stang sepeda motor yang kerap beraksi di parkiran hotel. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial AD dan IB dibekuk petugas saat berada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lukman mengatakan, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang berhasil mereka curi beberapa waktu lalu dari parkiran Hotel Emerald, Jalan Hasanuddin, Pekanbaru.

“Dari hasil pengembangan selanjutnya kita berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor lainnya,” kata Kompol Dany, pada wartawan Kamis (11/08/2022).

Kapolsek menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku tidak pernah menggunakan kunci T, namun mereka beraksi dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor lalu mendorongnya atau step ke rumah salah seorang pelaku.

“Setelah sampai di rumah pelaku, selanjutnya mereka membuka plat nomor dan merubah bentuk asli sepeda motor yang dicuri agar tidak ketahuan oleh pemiliknya, kemudian menjualnya keluar daerah kota Pekanbaru,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, hasil penyelidikan sementara kedua pelaku telah beraksi di 9 TKP di beberapa Hotel yang ada di kota Pekanbaru.

“Sebelum melancarkan aksi, keduanya melakukan mapping (pengintaian) di hotel yang telah mereka incar,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Lima Puluh. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor jenis metic.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer