Pengacara Riau budi Harianto
Pekanbaru (Nadariau) – Polemik dugaan pungli di kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengusaha perkebunan sawit ilegal di dua desa di Panipahan, menyebabkan Praktisi Hukum Riau Budi Harianto angkat bicara.
Dimana, Budi Harianto menegaskan, jika seorang penghulu (kades) beserta pihak kecamatan telah meminta bantuan atau sumbangan dengan nilai sudah ditetapkan secara rutin setiap tahun, tanpa payung hukum, maka kebijakan itu termasuk kedalam ranah Pungli.
Seharusnya, jika ingin bermitra dengan pengusaha sekitarnya sebaiknya sang camat bersama penghulu (Kades) membuat aturan sebagai payung hukumnya. Seperti Peraturan Desa (Perdes).
“Maka kebijakan ini bukan sebatas kesepakatan bersama saat rapat, karena kesepakatan ini sifatnya mematokkan atau menetapkan nilai dan rutin di pungut setiap tahun. Kecuali sifatnya hanya sebatas sumbangan sukarela yang tidak mengikat mungkin tidak masalah,” kata Budi Harianto, menanggapi pemberitaan Camat Pasir Limau Kapas yang terbit sebelumnya di Nadariau.com, Senin (8/8/2022).
Budi Harianto melanjutkan,
jika dilihat, pengusaha kebun sawit ilegal dimintai sumbangan dengan nilai tertentu. Sementara regulasi mereka belum jelas, untuk apa dan bagaimana penyalurannya, apakah untuk masyarakat desa setempat atau untuk masyarakat sekecamatan Panipahan?
“Maka hal ini masih bisa diperdebatkan terkait realisasi bantuan rutin itu,” ujar pengacara terkenal di Riau ini.
Kemudian, jika mengacu kepada keterlibatan swasta pada daerah atau CSR yang menjadi dasar camat dan penghulu untuk melakukan pungutan, tentu hal ini sudah salah kaprah. Karena pengusaha yang wajib memberikan CSR, adalah pengusaha yang telah berbadan hukum tetap. Namun, kalau kebun itu atas nama pribadi tentu tidak ada kewajiban CSR.
“Saya menilai, camat dan penghulu setempat tidak paham admistrasi negara dan hukum administrasi negara. Untuk itu patut dipertanyakan siapa pembisik camat dan penghulu ini? Sehingga mereka nekat melakukan hal non prosudural. Karena sama saja pembisik tersebut menjebak camat dan penghulu untuk berurusan dengan hukum,” tegas Budi Harianto.
Karena sudah dilakukan Pungli, maka Budi Harianto meminta penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Karena pungutan tersebut tidak ada payung hukum maupun perdesnya. Selain itu, kebun sawit di dua desa di panipahan berada dalam kawasan hutan.
Selainjutnya, permasalahan kebun sawit ilegal ini nanti akan diselesaikan dengan mekanisme administrasi melalui UU Ciptakerja. Apakah kebun itu sudah membayar sanksi administrasi yang di amanatkan dalam UU Ciptakerja atau belum?
“Jika belum, maka aparatur negara tidak boleh melakukan mengutip sumbangan dari yang tempat ilegal,” jelas Budi Harianto.
Untuk itu jika ada mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat yang mau melaporkan Pungli itu ke aparat penegak hukum, maka Budi Harianto siap mendampingi mereka sebagai penasehat hukumnya.
Karena Pungli itu sudah terjadi dan sudah diakui sendiri oleh camat di media. Dimana, mereka sudah menerima sumbangan dari pemilik kebun ilegal dengan bendahara penghulu sungai daun
“Untuk itu penegak hukum sudah semakin mudah memproses hukum atas dugaan Pungli ini. Sebab korupsi merupakan musuh kita bersama,” ujar Budi. (tim)


