Rohul (Nadariau.com) – Puluhan Ahli Waris dari kelompok H T Siddiq, Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam menghadiri undangan dari Kapolres Rohul untuk dimediasi dengan PT Ekadura, terkait sengketa lahan seluas 1500 hektar yang dikuasai PT Ekadura tersebut.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan oleh ahli waris H T Siddiq di lokasi PT Ekadura, pada Kamis (4/7) bulan lalu.
Rapat mediasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap Prio Soegito, yang didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kabag Ops Kapolsek Kunto di Ruang Rapat Malolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.
Turut hadir dalam agenda tersebut Camat Kunto Darussalam, Danramil Kunto Darussalam Roni Paslah, Lurah Kota Lama M Yusuf, Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan dari Pihak Ahli Waris H Harton SH, Roni, Agus Candra SH, T Ramli dan beberapa orang perwakilan lainnya. Kemudian dari PT Ekadura hadir tim Legal Aditya, ADM Dwi Setyo Gunawan, CDO Ginanjar, CDM Dede, Humas Elka Iskandar.
Awal mediasi, Kapolres meminta masing – masing pihak memaparkan data otentik terkait bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.
Dari pihak ahli waris H T Siddiq menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako yang sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Kewalian Kota Lama. Dan surat tersebut terbit sebelum Perusahaam membuka kebun sawit dilokasi tersebut.
Setelah puluhan tahun berlalu ahli waris meminta haknya ke PT Ekadura. Karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Agus Candra SH Koordinator Kapangan dari Kelompok H T Siddiq dalam rapat mediasi yang digelar bahwa PT Ekadura sengaja mengulur – ngulur waktu untuk penyelesaian masalah ini.
Karena sejak tahun 2019 lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan, tetapi belum ada jawaban yang pasti terhadap tuntutan masyarakat ini.
Setelah beberapa kali aksi lapangan yang dilakukan hanya sampai sebatas mediasi, tetapi tetap belum ada keputusan yang real terhadap tuntutan Ahli Waris H T Siddiq. Termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu.
Hal ini adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi yang disengketakan. Mereka mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun yang bisa mereka tunjukkan didalam forum rapat ini.
”Kami dari pihak ahli waris H T Sidiq sangat komitmen. Jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini. Tetapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada. Artinya lahan yang mereka kuasai saat ini adalah milik Ahli Waris H T Siddiq,” jelas Agus.
Sementara itu CDO PT Ekadura Ginanjar saat dikonfirmasi wartawan terkait mediasi ini tidak banyak komentar. Namun hanya mengatakan pihak Ekadura akan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan, agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
Hasil rapat mediasi yang dilakukan ini akan disampaikan kepada pihak manajemen di kantor pusat. Dan hasil keputusan manajemen nantinya akan disampaikam kepada pihak ahli waris maupun ke Polres Rokan Hulu pada rapat pertemuan berikutnya.
“Kita tidak bisa membuat keputusan terhadap tuntutan ini. Namun hasil rapat mediasi yang dilakukan secepatnya akan dilaporkan kepada pihak manajemen di kantor pusat,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Prio Soegito saat ditanya wartawan terkait permasalahan ini mengatakan bahwa pihaknya akan membantu proses penyelesaian masalah sengketa lahan ini.
Kepada kedua belah pihak untuk sama-sama membawa data yang valid dan bukti yang akurat, yang bisa ditunjukkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Dan bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik atau bentrok fisik dilapangan.
Jika pada hari ini belum ada keputusan yang jelas terhadap lahan tersebut, maka pada pertemuan berikunya sudah ada titik terang siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan.
“Kita dari pihak kepolisian lebih mengedepankan azaz keamanan ketertibam masyarakat. Silahkan menyampaikan pendapat didepan umum tetapi dengan sikap yang santun dan tidak melanggar aturan yang ada. Diharapan masing masing pihak bisa saling menjaga agar proses penyelesaiannya berjalan tertib dan lancar,” harap Kapolres Rohul. (tra)


