Rokan Hilir, Nadariau Com – Polsek Kubu Polres Rohil berhasil hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit dengan Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri program Nomor XII penerapan Restoratif Justice.
Restoratif Justice di terapkan antara pihak 2 Bayu M. Fahriazi alias Bayu ( 20 tahun) alamat di Jln. Jend Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam dengan Pihak Pertama, Suheri alias Pados 43 tahun) alamat di Jln. Jend Sudirman RT 002 RW 004 Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.
Restoratif Justice antara pihak 2 itu juga disaksikan oleh Kiki Kurniawan (Adik kandung Pelaku), Anas (ketua RT Setempat) dan Mujiono Als Ulik digelar di mapolsek Kubu Polres Rohil, Jum’at 29 /2022.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan Penghentian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu, dengan pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program Nomor XII Terapkan Restoratif Justice.
” Penyelesaian perkara tindak pidana sehubungan dengan laporan oleh saudara pihak kedua yang melaporkan pihak pertama telah melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya dijalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam, yang terjadi Pada Hari Senin 20 /2022. Pukul 13.00 WIB,” Jelasnya.
Kata AKP Juliandi dengan Restoratif Justice ini kedua bela pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau berdamai.
” Adapun kesepakatan yang telah setuju adalah, Pihak I meminta maaf kepada pihak II. Pihak II sudah memaafkan pihak I, Pihak II tidak akan menuntut pihak I baik sekarang maupun dikemudian hari begitupun sebaliknya. Dan Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak ke II maupun kepada orang lain,” pungkasnya.(Said)***


